Kantongi 11 Poket Sabu, Pemuda Loktuan Diringkus Polisi

AksaraKaltim – Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Senin (29/5/2023) malam. Kali ini, tersangka berinisial FR (26) berhasil diamankan di jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara usai dalam pengintaian polisi.

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu tim langsung menuju lokasi.

“Saat melintas pelaku langsung dihentikan. Dan dilakukan penggeledahan, “terangnya, Selasa (30/5/2023).

Usai digeledah, ditemukan 11 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 4,96 gram. Selain itu, juga diamankan handphone, kertas tisu dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

” Pelaku sudah diamankan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tegas pria berpangkat balok dua itu.

Print Friendly, PDF & Email