AksaraKaltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan sebanyak 4.422 butir obat-obatan terlarang dan sabu-sabu seberat 59,86 gram.
Kemudian, 2.500 buah plastik klip, 23 buah korek api, 23 pipet dan sedotan, 26 buah buku, 21 bong sabu, 19 buah handphone, 17 timbangan digital.
Lalu, 10 lembar pakaian, 9 botol plastik, 7 bilah Sajam, dompet 7 buah dan 3 buah tas dan papan 3 buah. Dengan total 69 kasus dalam kurun waktu setahun.
“Seluruh barang bukti ini dimusnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif, Selasa (30/5/2023).
Dari 69 kasus, terdapat satu tersangka yang mendapatkan vonis paling tinggi. Yakni selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan inisial AR.
“Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.