AksaraKaltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar pada Minggu, (22/9/2024) malam. Penetapan ini dituangkan dalam SK 205/2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Empat paslon yang ditetapkan yakni Neni Moerniaeni dan Agus Haris dengan partai pengusung, Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKS. Lalu, Basri Rase dan Chusnul Dihin sebagai calon independen. Kemudian, Sutomo Jabir dan Nasrullah dengan partai pengusung PKB dan Demokrat. Terakhir, Najirah dan Muhammad Aswar dengan partai pengusung PDI-P, Gelora dan PAN.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly menyatakan penetapan pasangan calon dilakukan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para calon.
“Kami KPU Bontang telah menggelar sidang pleno secara tertutup dan menetapkan empat pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bontang tahun 2024,” ucapnya.
Dengan penetapan ini, keempat pasangan calon resmi berkontestasi dalam Pilkada Bontang 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan penarikan nomor urut pada Senin, (23/9/2024) pada pukul 08.00 Wita di halaman Kantor KPU Bontang. (Adv)