Langgar Netralitas, Bawaslu Bontang Nyatakan TAP2D Terafiliasi ke Paslon

AksaraKaltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menyatakan adanya pelanggaran netralitas oleh Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) Bontang. Kamis (14/11/2024).

Bawaslu menyebut tim ahli pemerintah tersebut berafiliasi ke pasangan calon Nomor urut 1 Basri Rase – Chusnul Dhihin. Keputusan ini ditetapkan setelah Gakkumdu memanggil sejumlah 9 orang termasuk saksi ahli.

Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Gakkumdu tidak didapati adanya pelanggaran pidana.

BACA JUGA:  Raih Nomor Urut Satu di Pilkada Bontang, Basri Rase: Artinya Sekali Lagi

Kendati demikian, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas tim ahli. Dengan alasan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk evaluasi tim ahli.

“Kita berikan rekomendasi ke Bapperida atas pelanggaran netralitas terhadap tim ahli tersebut,” ujar Ismail

Selama proses penyelidikan, Bawaslu meminta keterangan pendapat ahli hukum atas perkara ini.

BACA JUGA:  Soal Fotonya Pakai Jas Demokrat, Basri: Saya Bukan Kutu Loncat

Dijelaskan, dari kasus ini ditemukan unsur pelanggaran administrasi atas pembentukan Tim Ahli tanpa disertai aturan yang mengatur.

“Menurut ahli Kalau tidak ada Perwalinya boleh, asalkan ada Perda yang mengatur soal itu,” ungkap Ismail.

Ismail melanjutkan, karena kewenangan Bawaslu hanya terkait pemilu maka perkara ini diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti supaya berkesesuaian dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Satukan Pecinta Sepak Bola, Mini Soccer Nankatsu Independen 2024 Sukses Digelar

“Yah rekomendasi kami ke Bapperida, untuk ditindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dari hasil penyelidikan,” pungkasnya.