AksaraKaltim – Satresnarkoba Polres Bontang kembali melakukan pengkapan terhadap terduga pelaku penyalagunaan narkoba berinisial J (26) pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 17.00. Pria yang berdomisili di Bontang Lestari itu kedapatan memiliki sabu seberat 2,8 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah pembungkus kopi sachet, satu buah sedotan, satu buah pembungkus mi instan , enam bungkus plastik klip, satu buah korek gas, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit ponsel merk oppo A 54 warna biru.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Alex Frestian Lumban Tobing menyebut saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait dari mana barang tersebut didapatkan. Namun dari pengakua tersangka sabu dibeli seharga Rp1,3 juta.
“Dia pakai sistem jejak,”sebutnya.
Saat ini J diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.