AksaraKaltim – Polres Bontang menggelar razia minuman keras (Miras). Dari hasil razia polisi mendapati 12 botol dan 3 kaleng miras. Rincian, 11 botol bir berbagai merek, 3 bir kaleng dan 1 anggur merah.
Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Aiptu Anton Sayudani mengatakan, operasi dimulai sekira pukul 17.00 WITA. Lokasi pertama yang dirazia ialah toko milik SL di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Di sini Polisi mengamankan tiga botol Bir Merk Singaraja dan Guinness.
Lalu, toko milik SN di Jalan IR Soekarno, Kelurahan Gunung Telihan. Polisi menyita 3 botol miras merk Bir Bintang, Cap Orang Tua, dan Guiness.
Kemudian, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing. Dari toko milik HR itu Polisi menyita Tiga Kaleng Bir Merk Bintang.
Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-api dari toko milik JM, Polisi juga mengamankan tiga Botol Bir Merk Singaraja.
“Terakhir, pukul 22.30 WITA. Di Jalan Pantai Harapan Berbas Ujung, dari warung milik Af, petugas mengamankan Tiga Botol Bir Merk Bintang dan Guinness,” ungkapnya.
Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp1,5 juta,” jelasnya.