AksaraKaltim – Desakan Komisi III DPRD Kota Bontang agar Pemerintah Kota Bontang memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang kapalnya karam. Akibat menabrak pipa saluran air bersih milik pemerintah. Ditanggapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang.
Kabid Sanitasi, Air Minum dan Sumber Daya Air DPUPRK Bontang, Edi Suprapto mengatakan terkait ganti rugi pihaknya tidak menutup diri. Pasalnya, pihaknya akan membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan karamnya kapal nelayan Bontang Kuala.
“Kalau ganti rugi kita bisa bicarakan lah,” kata Edi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (4/3/2024).
Dijelaskan Edi, jalur pipanisasi air bersih di perairan Bontang yang terbentang dari Bontang Kuala menuju Pulau Malahing sudah dipasangi rambu penanda. Jika lokasi tersebut terdapat lintasan pipa milik pemerintah.
Pemetaan adanya tanda lintasan jalur pipa air bersih milik Pemkot Bontang saat itu, diklaim Edi, dibahas bersama para nelayan.
“Sebenarnya jalur itu sudah ada rambu-rambunya, kenapa masih dilewati. Waktu itu sama nelayan juga bahasnya,” ujarnya
Di akhir dia menegaskan, pengerjaan pemasangan pipa dari Bontang Kuala menuju Malahing sudah sesuai dengan perencanaan yang ada.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang kapalnya rusak usai menabrak jalur pipa air. Desakan itu juga datang dari nelayan yang menjadi korban.
Salah satunya, Ardiansyah yang berharap adanya ganti rugi dari pemerintah untuk membantu perbaikan kapalnya yang rusak karena karam.
Terlebih biaya kerusakan yang harus dia tanggung mencapai jutaan rupiah. Baik untuk perbaikan bodi dan mesin kapal yang terendam air laut.
“Sekitar Rp10 jutaan untuk perbaikan semuanya. Saya harap ganti ruginya, nelayan mata pencarian saya satu-satunya,” terangnya.