AksaraKaltim – Seorang pria berinisial JA (48) diringkus saat tengah berada di tempat hiburan malam (THM) kawasan Prakla oleh Satresnarkoba Polres Bontang, Sabtu (29/6) lalu.
Awalnya, polisi mendapati informasi jika di sebuah wisma atau THM yang berada di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Pantai, Bontang Selatan akan terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Kabar itu pun ditindaklanjuti dan polisi melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 15.30 Wita petugas mencurigai sebuah THM. Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil tersebut satu orang terduga pengedar berhasil diamankan.
“Total dua bungkus sabu dengan berat 4,47 gram. (Penangkapan) Dari informasi masyarakat,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Kata dia, kini JA telah diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti lainnya. Masing-masing satu kotak rokok, kotak lem korea, lembar tisu, buah sedotan dan pipet.
Polisi masih mendalami dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Pria paruh baya itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.