AksaraKaltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang akhirnya mengungkap penyebab gagalnya pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Basri Rase dan Chusnul Dhihin melaju ke Pilkada Bontang November mendatang lewat jalur perseorangan.
Ketua KPU Bontang, Muzarobby Renfly menjelaskan gagalnya pasangan tersebut lantaran pemenuhan syarat jumlah dan sebaran dukungan pada penyerahan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya, untuk pemeriksaan pemenuhan syarat jumlah dukungan, dokumen yg diserahkan melalui Silon yakni sebanyak 16.395. Dengan rincian persebaran dukungan Bontang Selatan 8.452, Bontang Barat 1.459 dan Bontang Utara 6.484. Dengan syarat dukungan minimal pemilih berdasarkan keputusan yakni 13.160.
Namun, hingga batas waktu akhir status penyerahan syarat pendukung di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) belum terkirim.
“Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Robby, sapaannya.
Selain itu, dikatakan Robby, hingga batas akhir waktu penyerahan KPU Bontang hanya menerima dokumen fisik berupa Surat Penyerahan Dukungan (Model penyerahan dukungan KWK), Model B jumlah dukungan KWK. Dengan keadaan belum terkirim di Silon hingga batas waktu 3X24 jam sejak diterbitkannya Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.
“Kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan, yakni tidak memenuhi syarat. Sehingga data dan dokumen Bakal Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024 tersebut dinyatakan dikembalikan,” pungkas Robby.
Sementara itu, gagalnya pasangan Basri-Dhihin melenggang ke Pilkada Bontang lewat jalur independen juga turut dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman.
“Iya, benar TMS,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sampai berita ini ditulis, AksaraKaltim.id masih berupaya melakukan konfirmasi ke tim pemenangan Basri-Dhihin terkait berkas dukungan mereka yang dinyatakan TMS.