AksaraKaltim – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memanggil Klinik Satelit 3. Karena banyaknya keluhan warga mengenai fasilitas kesehatan (Faskes) tersebut tidak menerima layanan pengguna BPJS Kesehatan.
Selain itu Komisi I DPRD Bontang juga memanggil RSUD, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (4/12/2023) di Kantor DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Muslimin menyebutkan pemanggilan dalam RDP kali ini merupakan aduan warga yang mempertanyakan penyebab Klinik Satelit 3 tidak menerima pasien pengguna BPJS Kesehatan. Tentu perubahan atura tersebut berdampak bagi warga yang ingin berobat di faskes tersebut.
“Banyak warga mengeluh soal itu. Termasuk saya ketika mengantar istri saya berobat. Tidak mendapatkan pelayanan karena tidak adanya layanan BPJS,” jelas Muslimin.
Muslimin jelas mempertanyakan landasan regulasi yang mengatur pembaharuan aturan tersebut, berasal dari Dinas Kesehatan Bontang atau klinik itu sendiri.
“Waktu baca aturannya klinik tersebut tidak terima pasien BPJS sesuai aturan terbaru mereka dan ada tanda tangan Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucapnya.
Kepala Klinik Satelit 3, dr. Dian mengatakan klinik yang dia pimpin memang tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan per 1 September lalu. Di mana Klinik Satelit 3 merupakan Klinik Utama dan bukan Klinik Pratama. Penutupan pelayanan BPJS Kesehatan dikarenakan regulasi yang ada.
“Ini sesuai dengan perizinan klinik kami. Setiap pasien yang datang juga kami berikan edukasi dan pemahaman dan alhamdulillah mereka paham,” kata dr. Dian. (Adv)