Warga Belimbing Kedapatan Saat Ambil Sabu di Bontang Kuala

AksaraKaltim – Satu warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat ditangkap polisi setelah membeli sabu dengan berat 1,80 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp1,3 juta.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menjelaskan jika penangkapan tersangka ES berdasarkan laporan warga.

Awalnya, pria kelahiran 1991 itu melintas di Jalan Piere Tendean dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 00.30 WITA.

Tidak lama ES berhenti di pinggir jalan dan mengambil sesuatu. Dengan cepat polisi pun mendatangi pelaku. Pelaku sempat membuang barang haram itu. Tapi terlihat oleh petugas.

“Saat digeledah ditemukan dashboard sepeda motornya sebuah bungkus rokok dan di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi sabu. Sabu itu dia beli dari seseorang di belakang Pasar Malam Berbas Tengah,” kata dia.

Dari penuturan tersangka sabu itu akan kembali dia jual.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email