Warga Loktuan Ditangkap Usai Curi HP Rekan Kerja, Korban Rugi Rp7,2 Juta

AksaraKaltim – Seorang pria warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara ditangkap polisi pada Selasa (11/7) sekira pukul 18.00 WITA.

Pria inisial TW ditangkap karena mencuri handphone milik rekan kerjanya. Aksi pencurian dilakukan tersangka pada 20 Mei 2023 silam.

Awalnya, korban yang bekerja disalah satu perusahaan di Bontang hendak masuk kerja. Dia menyimpan handphone miliknya dalam tas. Kemudian tas itu disimpan pada sebuah ruangan di lokasi kerja.

BACA JUGA:  Bobol Penyewaan PS di Loktuan, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sekira pukul 11.00 WITA ketika waktu istirahat. Korban mau mengambil handphonenya. Tapi benda pipih yang dia cari telah raib dari tas.

“Atas itu korban melapor ke polisi. Dia juga sempat nelpon ke handphone nya tapi sudah tidak aktif,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Rabu (12/7/2203).

BACA JUGA:  Viral! Aksi Pencurian Menimpa Anak 5 Tahun saat Bermain Sendirian di Depan Rumah

Atas tindakan pelaku, korban merugi mencapai jutaan rupiah. Dari keterangan yang diterima polisi. Pelaku mengaku jika handphone tersebut tidak dijual. Namun untuk dipakai sendiri.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Korban rugi Rp7,2 juta. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.