AksaraKaltim – Seorang pria warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara ditangkap polisi pada Selasa (11/7) sekira pukul 18.00 WITA.
Pria inisial TW ditangkap karena mencuri handphone milik rekan kerjanya. Aksi pencurian dilakukan tersangka pada 20 Mei 2023 silam.
Awalnya, korban yang bekerja disalah satu perusahaan di Bontang hendak masuk kerja. Dia menyimpan handphone miliknya dalam tas. Kemudian tas itu disimpan pada sebuah ruangan di lokasi kerja.
Sekira pukul 11.00 WITA ketika waktu istirahat. Korban mau mengambil handphonenya. Tapi benda pipih yang dia cari telah raib dari tas.
“Atas itu korban melapor ke polisi. Dia juga sempat nelpon ke handphone nya tapi sudah tidak aktif,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Rabu (12/7/2203).
Atas tindakan pelaku, korban merugi mencapai jutaan rupiah. Dari keterangan yang diterima polisi. Pelaku mengaku jika handphone tersebut tidak dijual. Namun untuk dipakai sendiri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Korban rugi Rp7,2 juta. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.