AksaraKaltim – Seorang pria warga Rawa Indah, Tanjung Laut Indah bernama Syamsir Alam (SA) ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bontang. Pria tersebut diduga kuat menjadi pemasok sabu hasil pengungkapan polisi di awal 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan polisi mengungkap kasus narkoba dengan sitaan barang bukti yang cukup besar di awal tahun ini. Total barang bukti yang disita sebanyak 79 poket sabu. Sabu ini didapat dari tiga hasil ungkapan yang saling berkaitan dengan total lima tersangka. Diduga kuat Syamsir Alam alias Anci memasok sabu ke para tersangka itu.
“Semua mengerucut ke A (Anci) pemasoknya. Kami buru. Dan dia sudah kabur saat didatangi polisi,” ucap AKBP Alex Frestian.
Beberapa informasi yang sudah didapat polisi akan dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan. Saat ditangkap nantinya pelaku akan ditetapkan tersangka.
Polisi meminta bantuan warga Bontang saat mengetahui keberadaan DPO. Agar warga bisa selamat dari ancaman peredaran sabu yang bisa membahayakan generasi muda.
“Silahkan lapor ke hotline kami 082252528823,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Bontanf mengamankan dua pengedar di Tanjung Laut dengan barang bukti 79 poket sabu siap edar, atau setara 34,29 gram.