Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Korban Rugi Belasan Juta

AksaraKaltim – Seorang warga Kecamatan Teluk Pandan dengan inisial N (36) diamankan Polres Bontang karena melakukan aksi pencurian. Akibat aksinya korban merugi hingga belasan juta.

Aksi pencurian yang dilakukan N berlokasi di Jalan Perintis Gang Kandang No. 01 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan pada 10 April lalu sekira pukul 15.00 wita.

BACA JUGA:  Curi Motor, Warga Muara Badak Diringkus Polisi

Barang yang digasak pelaku adalah empat buah kipas angin dan pakan ternak sebanyak enam karung. Masing-masing satu karung pakan dengan berat 50 kg.

“Korban merugi Rp13.300.000 dan pelaku berhasil ditangkap Selasa (2/5) sore,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Presetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Rabu (3/5/2023).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

BACA JUGA:  Kakak Adik Asal Bontang Curi Puluhan Tabung Gas dan Sembako di Kutim

“Ancaman 7 tahun penjara,” kata dia.