Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Korban Rugi Belasan Juta

AksaraKaltim – Seorang warga Kecamatan Teluk Pandan dengan inisial N (36) diamankan Polres Bontang karena melakukan aksi pencurian. Akibat aksinya korban merugi hingga belasan juta.

Aksi pencurian yang dilakukan N berlokasi di Jalan Perintis Gang Kandang No. 01 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan pada 10 April lalu sekira pukul 15.00 wita.

Barang yang digasak pelaku adalah empat buah kipas angin dan pakan ternak sebanyak enam karung. Masing-masing satu karung pakan dengan berat 50 kg.

“Korban merugi Rp13.300.000 dan pelaku berhasil ditangkap Selasa (2/5) sore,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Presetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Rabu (3/5/2023).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman 7 tahun penjara,” kata dia.

Print Friendly, PDF & Email