Kaltim  

Kantor Dispora Digeledah Kejati Kaltim Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON

AksaraKaltim – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin (26/5/2025).

Melansir Kompas.com, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA.

Lokasi yang disasar antara lain kantor utama Dispora Kaltim di Komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja, eks kantor DBON, serta ruangan-ruangan yang terkait langsung dengan kegiatan DBON.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP Rp6 Miliar

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni, di Samarinda, Senin (26/5/2025).

Barang bukti yang ditemukan akan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP Rp6 Miliar

Selanjutnya, DBON mengajukan permohonan hibah yang disetujui melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023.

Pada hari yang sama, Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar.

Dana tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan oleh DBON ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.

“Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp100 miliar tersebut dibagi kepada delapan lembaga/badan olahraga,” jelas Toni.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP Rp6 Miliar

Namun dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Toni menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai dengan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk kepentingan pembuktian perkara, serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.