Curi Solar Cell, Tiga Pemuda Marangkayu Ditangkap

AksaraKaltim – Tiga pemuda asal Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan hukum. Karena aksi pencurian solar cell milih PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi menyebut ketiga pemuda itu berinisial AN, HT dan EG. Mereka diamankan pada Kamis (9/3) sekitar pukul 21.49 WITA.

Mereka melancarkan aksinya di Desa Perangat Selatan Kilometer 10, Sumur Sambera 98.

“Tersangka mengambil barang itu dengan cara memotongnya menggunakan alat tajam,” kata dia, Jumat (10/3/2023).

Terungkapnya kasus tersebut cukup unik, di mana petugas keamanan PT PHSS menyamar sebagai pembeli barang bekas.

“Saat ketemu ternyata benar itu barang milik perusahaan yang hilang,” paparnya.

Atas kejadian itu, PT PHSS pun merugi jutaan rupiah.

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Marangkayu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Kerugian mencapai Rp4 juta. Untuk ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email