AksaraKaltim – Seorang operator excavator harus berurusan dengan polisi. Karena menggelapkan idler bagian kiri alat berat milik perusahaan tempatnya bekerja.
Hilangnya bagian yang berfungsi mengencangkan atau mengendorkan track dan meredam kejut atau idler diketahui korban pada Kamis 11 Mei lalu, sekira pukul 10.00 WITA.
Usai mengetahui jika Idler excavator miliknya yang berada di Jalan Perkebunan, Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hilang, korban pun langsung melaporkan peristiwa ktu ke Polsek Muara Badak.
“Korban merugi Rp30 juta atas kejadian itu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas melalui Iptu Mandiyono, Kamis (18/5/2023).
Dalam kurun waktu sekira sepekan polisi berhasil menangkap pelaku. Ternyata pelakunya merupakan operator dari alat berat itu sendiri, berinisial MSH.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Muara Badak.
“Kami kenakan pasal penggelapan karena melakukannya saat jam kerja,” kata dia.