Pria di Marangkayu Tikam Anak Buah Pakai Parang Usai Mabuk Bareng

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial GR (40) di Marangkayu, Kutai Kartanegara tidak mampu mengontrol emosinya. Karena menikam seorang menggunakan sebilah parang. Usai menenggak minuman keras (miras).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu, Slamet Riyadi menjelaskan, kronologi penikaman bermula saat korban AF (19) dan pelaku tengah meminum minuman keras du RT 1, Desa Sebuntal, Marangkayu pada Sabtu (18/3) lalu.

Di bawah pengaruh miras keduanya pun terlibat cekcok. Sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan emosi. Pelaku pun menikam bagian belakang tubuh korban. Setelah ditikam, korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat.

“Pelaku merupakan mantan majikan korban,” kata dia, Jumat (24/3/2023)

Usai melakukan aksinya, GR pun melarikan diri ke daerah Wahau, Kutai Timur. Tidak perlu waktu lama, pelaku yang sempat kabur berhasil diamankan polisi. Saat ini pria berusia 40 tahun itu sudah diamankan di Polsek Marangkayu.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman lima tahun penjara.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan masih kami dalami,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email