AksaraKaltim – Seorang pria berusia 38 tahun diamankan unit Polsek Muara Badak. Laki-laki inisial A itu ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, penangkap dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Sambera Jembatan RT 2, Desa Tanjung Limau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat orang yang menjual sabu. Pada Kamis (2/3), sekira pukul 02.00 dini hari.
“Barang bukti 5 poket sabu dengan berat 1,90 gram dan uang tunai Rp789 ribu diduga uang hasil penjualan,” ucapnya.
Tersangka pun dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti lain yang turut disita adalah, masing- masing 1 lembar baju batik, kertas rokok, tas selempang coklat, sendok takar, korek gas. Lalu 2 lembar tisu dan 11 plastik klip kecil.
“Ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.