AksaraKaltim – Seorang pemuda inisial S di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi. Karena menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun.
Pria berusia 20 tahun tersebut dijerat polisi dengan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Aksinya dilakukan dua kali. Pertama September 2022 dan April 2023 dengan lokasi berbeda-beda,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, Kamis (24/8/2023).
Hal tidak senonoh S terungkap ketika orang tua korban melihat putrinya selalu berdiam diri di dalam kamar. Setelah melakukan pendekatan, korban menceritakan prilaku S sebagai pacarnya.
“Ibu korban langsung datang ke tempat tersangka. Di sana tersangka mengakui perbuatannya. Ibu korban lantas tidak terima dan melapor ke polisi,” tutur Iptu Fahrudi dalam siaran persnya.
Atas kejadian itu korban mengalami trauma cukup berat. Kini sudah mendapatkan pendampingan paikologis.