AksaraKaltim – Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Yusuf Sutejo mengatakan polisi yang pasangannya mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) mendapat pengawasan oleh satuan. Hal ini agar anggota kepolisian tersebut tetap netral di Pileg 2024.
“Jaminan mereka netral kami awasi, kami lakukan pengawasan melekat juga meminta dukungan dari segenap aspek masyarakat untuk bisa mengawasi jangan sampai ada keterlibatan baik itu pasangannya,” ujar Kombes Yusuf dikutip dari detikcom, Rabu (31/1/2024).
Ia mengungkapkan, jika ada pasangan anggota polisi yang menjadi caleg maka personel tersebut akan digeser dari tempat tugasnya. Khususnya mereka yang bertugas di daerah pemilihan (dapil) tempat pasangannya mencalonkan.
“Bentuk pengawasan kami ya sama seperti di prajurit TNI kalo memang istrinya jadi caleg, maka suaminya kami mutasikan ke daerah di luar dari dapil istrinya, sehingga tidak ada konflik kepentingan,” bebernya.
Yusuf menegaskan akan ada sanksi yang dikenakan ke anggota polisi jika nekat tetap membantu pasangannya dengan ikut berkampanye. Sanksi terberatnya yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk sanksi sudah jelas, kalau memang terlibat ancamanya jatuh pada kode etik kita. Tergantung dari perbuatannya seperti apa harus ada pembuktian, yang paling berat itu seperti mereka turut menyebarkan atau berkampanye itu sangat berat maka bisa jadi PTDH,” kata dia.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, jika pasangan polisi boleh tetap ikut caleg. Asalkan anggota polisi tersebut tidak ikut terlibat.
“Karena itukan yang polisi suami atau istri, tapi yang bukan polisinya itukan mereka bebas, bebas untuk memilih dan dipilih,” pungkasnya.