AksaraKaltim – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Tersangka berinisial R, memiliki peran sebagai inisiator aktivitas tambang juga pemodal dalam kasus ini.
“Kita sudah menangkap satu tersangka untuk kasus KHDTK Unmul yang berinisial R, sebagai inisiator atau pemodal,” ucap Wakil Direktur Krimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata pada Kamis (10/7/2025), melansir Kaltimtoday.co.
Ia mengatakan, Polda Kaltim masih terus melakukan proses pengembangan, untuk mencari tersangka lainnya dalam kasus ini. Diketahui, Polda akan fokus dalam menindaklanjuti terkait masalah minerba ilegal yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Kalau gakkum LHK kan masalah kehutanan dan lingkungan hidup, jadi ada ranahnya masing-masin. Sifatnya nanti akan koordinasi saja,” ucapnya.
Sementara itu, tim dari Universitas Mulawarman menginginkan tidak hanya operator di lapangan saja yang ditangkap, melainkan juga aktor intelektual yang harus diamankan secepatnya.
“Ya kita tetap, kita tidak ada menghentikan, tidak cukup sampai di inisial R ini saja. Seperti rencana tindak lanjut tadi, kita akan mengejar sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti. Dan sampai nanti bukti persidangan pun akan kita jadikan dasar untuk penyidikan proses berikutnya,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 3,2 hektare kawasan KHDTK Diklat Fakultas Kehutanan Unmul diduga telah dirusak oleh aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan inisial KPMM. Pihak berwajib kini masih melakukan tindak lanjut mendalam untuk menemukan aktor intelektual dari kasus itu.