Aksarakaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertanian Organik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas tanaman pangan dan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Sujiati, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, khususnya kelompok petani.
Aturan ini dinilai mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan yang meningkat, terutama dengan persiapan PPU sebagai lumbung pangan penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saat ini pembahasan raperda sudah tinggal finalisasi dan tinggal pengesahan saja,” ujar Sujiati saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Senin (4/11).
Menurut Sujiati, Raperda ini bertujuan untuk mengatur praktik pertanian yang ramah lingkungan, mendorong penggunaan bahan-bahan alami, serta memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pertanian organik.
“Raperda ini juga bertujuan untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian, serta memberikan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik pertanian organik akan membantu mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan kualitas hasil pertanian. Teknik budi daya ini menghindari penggunaan bahan kimia sintetis, seperti pupuk dan pestisida, sehingga hasilnya lebih ramah lingkungan.
“Insyaallah tahun depan petani kita sudah melaksanakan pertanian organik untuk pembenahan tanah,” kata Sujiati optimis.
Dengan pengesahan Raperda ini, DPRD PPU berharap dapat mendukung keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mempersiapkan PPU menjadi daerah penyangga kebutuhan pangan IKN yang berkelanjutan. (Adv)