Ketua DPRD PPU Dorong Pemkab Invetarisir Aset Daerah

AksaraKaltim – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan invetarisir aset tanah milik daerah.

Sebab, masih ratusan bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU belum mengantongi legalitas berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.

Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU hingga 2023, aset tanah yang telah mengantongi sertifikat hanya 130 bidang dari total 1.045 bidang aset tanah milik Pemkab PPU.

“Mengenai pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu sorotan kami di DPRD. Sebab, masih banyak aset tanah kita yang belum bersertifikat,” kata Raup Muin.

Pemerintah daerah dianjurkan memprogramkan percepatan pengamanan aset tanah milik daerah. Apalagi dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), seluruh aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat yang diterbitkan BPN.

“Kalau tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan yang diterbitkan oleh BPN, aset tanah kita sangat rawan diklaim oleh pihak lain,” ujarnya.

Raup Muin juga mendorong Pemkab PPU untuk membuat database aset tanah milik daerah. Database aset tanah diperlukan untuk mempermudah pemanfaatan dan pengamanan tanah milik daerah.

Selain itu, juga untuk mempermula mengelompokkan aset tanah yang memiliki kendala dalam pengurusan sertifikat.

Sebab, banyak aset tanah limpahan dari daerah induk, yakni Kabupaten Paser yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan awal.

“Kami akan support di sisi kebijakan anggaran untuk percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah milik daerah,” pungkasnya (Adv)

Print Friendly, PDF & Email