AksaraKaltim – Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, memberikan sorotan tajam terkait peran Bank Tanah di wilayah Penajam Paser Utara, khususnya dalam pengelolaan aset negara di kawasan sekitar bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, Bank Tanah harus fokus pada kewenangan utama, yakni mengelola atau mengamankan aset negara yang terlantar, bukan mengambil alih peran dalam pembangunan ekosistem kota atau pusat ekonomi.
“Soal Bank Tanah yang berencana membangun ekosistem kota di sekitar bandara, saya rasa kewenangan mereka sebenarnya hanya mengelola atau mengamankan aset negara yang terlantar, bukan membangun kota atau pusat ekonomi,” ujar Thohiron.
Ia menegaskan, langkah apapun yang melibatkan Bank Tanah harus didasarkan pada regulasi yang jelas. Jika Bank Tanah ingin bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengembangan suatu kawasan, hal tersebut harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan tetap mengacu pada kewenangan yang telah ditetapkan.
“Kalau memang ada kerjasama dengan perusahaan swasta untuk pembangunan, itu mungkin saja, tetapi perlu dipastikan bahwa itu sesuai dengan kewenangan Bank Tanah,” lanjutnya.
Thohiron mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan kewenangan Bank Tanah melebar tanpa kejelasan tujuan. Ia menggarisbawahi bahwa lembaga ini dibentuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang tidak produktif, bukan untuk mengambil alih peran pemerintah daerah dalam pembangunan.
Dalam pandangannya, keputusan strategis yang diambil oleh Bank Tanah harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebagai wilayah yang terlibat langsung dengan pengembangan IKN, Penajam Paser Utara memiliki banyak aset strategis yang memerlukan pengelolaan cermat agar tidak menimbulkan konflik atau permasalahan baru. (Adv)