AksaraKaltim – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti pelanggaran yang kerap terjadi dalam distribusi gas elpiji 3 kg di wilayahnya. Menurutnya, pangkalan yang seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) justru sering melayani masyarakat di luar wilayah yang telah ditentukan. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip distribusi yang adil dan efisien.
“Skemanya sebenarnya sudah benar. Misalnya, pangkalan A seharusnya hanya melayani wilayah tertentu, sesuai dengan aturan,” ujar Ishaq.
Namun, dalam praktiknya, ia menjelaskan bahwa banyak pangkalan yang justru melayani siapa saja tanpa memperhatikan ketentuan wilayah pelayanan.
“Tapi, praktiknya di lapangan, pangkalan ini melayani siapa saja, dari daerah mana pun bisa ambil gas (subsidi),” tambahnya.
Ishaq menjelaskan bahwa SOP sudah mengatur dengan jelas bahwa pangkalan hanya boleh melayani konsumen yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai wilayah pangkalan tersebut.
Aturan ini dibuat untuk memastikan distribusi gas elpiji berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Namun, kenyataannya, aturan ini kerap diabaikan.
“Padahal, SOP-nya jelas, mereka seharusnya hanya melayani konsumen dengan KK dan KTP setempat, sesuai dengan pangkalan mereka masing-masing. Tapi kenyataannya, mereka tidak melakukannya,” kata Ishaq.
Akibat pelanggaran ini, distribusi gas menjadi tidak merata. Beberapa wilayah mengalami kelebihan pasokan sementara yang lain justru kekurangan. Hal ini juga memicu keluhan dari masyarakat yang merasa sulit mendapatkan gas elpiji dengan harga yang terjangkau.
Ishaq menyebutkan bahwa masalah ini harus segera ditangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk dinas yang bertanggung jawab.
Selain itu, Ishaq menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi gas perlu ditingkatkan. Ia berharap dinas terkait dapat berkoordinasi dengan pangkalan untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku. (Adv)