Bawa Ekstasi, Dua Pemuda di Samarinda Ditangkap, Satu DPO

AksaraKaltim – Dua Pemuda di Samarinda kedapatan membawa narkoba golongan I jenis pil ekstasi. Sementara satu lainnya berinisial A masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Keduanya ketahuan polisi membawa pil haram dengan berat 1,87 gram saat berada di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (3/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat penjualan pil haram.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 9,8 Kilogram Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol. Bambang Suhandoyo mengatakan dua pemuda yang diamankan berinisial M (22) dan D (18). Keduanya sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang lima butir pil ekstasi saat akan diamankan.

“Petugas menemukan sebuah bungkus snack merek Apollo warna hijau yang di dalamnya berisi lima butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 1,87 gram, dibungkus dalam plastik klip,” katanya.

BACA JUGA:  Simunawir Sitoro Nahkodai Gerpana Kutim, Bakal Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kepada polisi keduanya mengaku bahwa ekstasi tersebut berasal dari seorang pria berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain dua unit ponsel iPhone milik kedua tersangka, satu unit sepeda motor warna coklat, serta plastik klip pembungkus dan bungkus snack tempat menyimpan ekstasi.

“Tersangka D mengaku memperoleh barang dari A, lalu menyerahkannya kepada M sebelum akhirnya ditangkap,” terangnya.

BACA JUGA:  TO Polda Kaltim Berhasil Diringkus Polres Bontang, Jualan Sabu Lebih dari Lima Tahun

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.