Warga Muara Badak Kedapatan Simpan Sabu 0,68 Gram

AksaraKaltim – Seorang pria asal Muara Badak, Kutai Kartanegara berhasil diamankan Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Muara Badak saat melakukan giat. Karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,68 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, tangkapan tersebut hasil dari informasi masyarakat. Jika di Jalan Poros Citra Muara Badak – Marang Kayu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sering menjadi lokasi transaksi jual beli sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (30/3) sekira pukul 10.00 Wita pihaknya melakukan penyelidikan. Benar saja, informasi yang diterima tidak meleset. Sekira pukul 18.15 Wita polisi berhasil menangkap seorang pria dengan inisial P di rumahnya.

“Ditemukan sabu tiga poket dengan berat 0,68 gram. Pelaku mendapatkan sabu dengan sistem jejak,” jelasnya, Jumat (31/3/2023).

Selain sabu tiga poket, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya, uang tunai Rp2,3 juta diduga hasil penjualan sabu, dua sendok takar warna hitam dan putih, satu tas kecil motif bunga-bunga, serta dua buah ponsel genggam.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email