AksaraKaltim – Dua pria secara diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat membeli narkoba jenis sabu.
Meski sama-sama diamankan di lokasi yang sama, Jalan Sultan Hasanudin, Baru Ulu, Balikpapan Barat, keduanya ditangkap pada waktu berbeda.
Pertama polisi berhasil mengamankan NH (26) yang kedapatan membawa sabu dengan berat 0,27 gram.
“NH saat digeledah kedapatan menyimpan sabu di kantong celana sebelah kiri,” sebut Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, ditangan IR (39) polisi mendapati sabu dengan berat 0,33 gram. Saat mengetahui kedatangan petugas IR sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu miliknya ke semak-semak, di lokasi penangkapan. Tapi hal itu diketahui petugas.
Setelah diinterogasi, akhirnya IR mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya yang baru dibeli seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial AC.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.