Kejari Bontang Eksekusi Mantan Kasubag Pertanahan Soal Korupsi Lahan Bandara

AksaraKaltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menahan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Bontang, Dimas Saputro, pada Jumat (20/1/2023).

Dimas ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus pengadaan lahan bandara di Kota Bontang. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.

BACA JUGA:  ICW dan AJI Samarinda Nilai Penindakan Kasus Korupsi di Kaltim Buruk

Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif mengatakan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Pada awalnya, Dimas divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikior Samarinda.

Kemudian dilakukan banding. Tapi, di tingkat banding, hakim menguatkan putusan PN Tipikor Samarinda.

“Kemudian dilakukan upaya hukum tingkat kasasi di MA dengan vonis 6 tahun. Hasil putusan itulah dasar eksekusi hari ini,” kata dia.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang menyebutkan, dua pejabat lain yang terlibat yakni Mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari sudah diproses pemberkasannya. Mereka masih menunggu hingga 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan dari Polres ke Kejari Bontang.

“Berkas kedua tersangka lain dikembalikan ke Polres Bontang. Statusnya masih P-19. Kami tunggu perbaikan dulu,” beber Ferdinand.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP Rp6 Miliar

Kini Dimas Saputro telah ditahan di Lapas Kelas II A Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.