AksaraKaltim – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2024-2025, Selasa (27/1/2026).
Dua diantaranya merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah mengungkap dua tersangka kasus ini merupakan oknum pegawai berinisial J dan RW.
“Satu lainnya merupakan pihak ketiga selaku penyelenggara. Inisial E,” ungkap Vicariaz, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Fajaruddin Salampessy.
Dari hasil perhitungan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Hingga saat ini, baru terdapat pengembalian sebagian sebesar Rp30 juta,” tuturnya.
Kata dia, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Salah satu yang masih intens ditelusuri ialah aliran dana.
Jika ditemukan aliran dana ke pihak lain. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegasya.






