AksaraKaltim – Angka kasus kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong tinggi, dengan total 662 kasus yang tercatat hingga 30 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan pada anak mendominasi, mencapai 454 anak atau sekitar 62,97 persen dari keseluruhan korban. Data ini dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim.
“Kami berharap angkanya menurun. Dengan 662 kasus di bulan Juni, kami khawatir angka ini akan terus meningkat,” ujar Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita dalam Seminar dan Parenting Disiplin Positif di Era Digital yang diadakan di Hotel Puri Senyiur, Selasa (19/8/2025).
Soraya menambahkan bahwa data kasus kekerasan ini bersifat fluktuatif. Meskipun sempat terjadi penurunan 167 kasus pada tahun 2024 dari 1.108 kasus, ancaman peningkatan tetap ada. Jenis kekerasan tertinggi yang terjadi adalah kekerasan seksual, diikuti oleh kekerasan fisik dan psikis.
Salah satu faktor utama yang berkontribusi pada tingginya kasus kekerasan, terutama pada anak, adalah pengaruh lingkungan, termasuk media sosial. Anak-anak sering kali mencontoh perilaku kekerasan yang mereka lihat di media sosial tanpa pengawasan yang memadai dari orang dewasa.
Oleh karena itu, Soraya menekankan bahwa keluarga harus menjadi garda terdepan dalam pengasuhan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan kebijakan, salah satunya Surat Edaran Gubernur Nomor 463/3397/III/DKP3A/2019 tentang pembatasan penggunaan gawai di keluarga dan satuan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak saat menggunakan teknologi digital.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Program ini bertujuan membekali orang tua dengan pengetahuan yang cukup untuk menerapkan pola asuh disiplin positif.
“Kami ingin keluarga di Kaltim semakin tangguh, berdaya, dan mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” pungkas Soraya.