Kendalikan Pembangunan Industri, Pansus DPRD Bontang Desak Pengetatan Regulasi di Raperda RTRW

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) sebagai instrumen vital dalam mengendalikan pembangunan industri.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dinilai akan kesulitan mengontrol aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang.

Menurutnya, Perda RTRW merupakan satu-satunya alat kontrol legal yang dimiliki daerah untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya investasi industri agar tetap tertib.

“Satu-satunya dasar hukum yang dipakai daerah untuk mengendalikan itu adalah Perda RTRW ini nantinya. Ketika perusahaan ingin melakukan pembangunan dan daerah tidak memiliki dasar hukum (untuk mengendalikan), maka alat kontrol kita tidak ada,” ujar Joni dalam rapat pembahasan Raperda RTRW baru-baru ini.

JAP mengingatkan, jika zonasi industri tidak diatur secara tegas dalam pembahasan Raperda RTRW, penolakan izin yang dikeluarkan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa dengan mudah digugat oleh pihak korporasi.

“Kalau dalam zonasi industri kemudian di KKPR melarang, saya rasa perusahaan bisa melakukan perlawanan (secara hukum). Karena dasar hukumnya memang tidak ada,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kawasan Bontang Lestari dimasukkan secara terperinci dalam plotting zonasi kawasan industri dengan regulasi yang diperketat sejak awal. Langkah antisipatif ini dinilai penting agar persoalan sosial akibat dampak industri tidak terus-menerus menjadi beban di masa depan.

“Jangan sampai ke depannya, karena Bontang Lestari sudah ditetapkan sebagai kawasan industri, sebentar-sebentar warga mengadu mengeluhkan masalah debu dan segala macamnya. Kalau tidak diperketat dari awal, mau kapan lagi?” tegas Joni.

Merespons itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Moch Edi Prabowo, membenarkan bahwa dokumen KKPR memang sangat bergantung pada Perda RTRW serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan sinkronisasi aturan setelah pembahasan Raperda RTRW ini rampung di tingkat legislatif.

“Benar, KKPR itu dasarnya adalah Perda RTRW dan RDTR. Makanya, setelah selesai pembahasan RTRW ini, kami akan segera melakukan revisi RDTR guna menyesuaikan dasar pemberian izin KKPR tersebut,” pungkasnya. (Adv)