AksaraKaltim – DPRD Bontang buka suara terkait permintaan Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) agar semua honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun diberhentikan sementara.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan apabila permintaan PHM direalisasikan tentu akan menimbulkan persoalan baru. Misal, guru-guru honorer yang masa kerja di bawah dua tahun diberhentikan. Lalu siapa yang akan mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Bontang.
“Sementara Bontang saat ini masih kekurangan guru,” sebutnya.
Kata Herkes-sapaannya, kondisi serupa juga terjadi di bidang kesehatan, seperti Publik Safety Center (PSC) yang beroperasi 24 jam. Jika tenaga kesehatan yang ada di tempat itu diberhentikan. Lalu, siapa yang bisa melayani masyarakat saat terjadi kondisi gawat darurat.
Demikian pula dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelanmatan (Disdamkartan). Menurutnya, instruksi dari pemerintah pusat sudah jelas. Setiap kelurahan wajib memiliki posko kebakaran.
“Kalau posko itu kosong, siapa yang mau padamkan api kalau kebakaran. Jadi tolong dipahami yang seperti ini,” paparnya.
Menurut Herkes, saat ini bukan lagi mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Sebab, pemerintah pusat sudah mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga kerja daerah (TKD) atau honorer.
“Sekarang waktunya bicara mencari solusi bukan mencari siapa yang salah. Kami juga sudah ke pemerintah pusat berkoordinasi soal ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PHM mendesak Pemkot Bontang menghentikan sementara honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Pasalnya, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PHM berencana menggelar aksi demonstrasi.
Ketua PHM, Udin Mulyono, mengatakan Pemkot Bontang harus konsisten dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya. Yakni, honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan diperpanjang.
“Ini melihat kepentingan masyarakat, pemerintah harus konsisten, (honorer) yang di bawah dua tahun harus diberhentikan semua,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Diketahui, pengumuman keputusan pemberhentian honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dituangkan dalam surat edaran nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025. Dengan begitu, kontrak sebanyak 250 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun resmi berakhir pada 30 Juni 2025.
Langkah itu merujuk pada ketentuan nasional terkait penataan tenaga non-ASN yang tertuang dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).