AksaraKaltim – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal menyatakan kurang sepakat mengenai wacana ada penghapusan insentif untuk pendidik dan dan tenaga kependidikan bagi sekolah swasta yang dinilai mampu secara finansial.
Hal ini disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri.
Menurutnya, hal tersebut harus dipertimbangkan secara matang. Jangan hanya dilihat secara materi. Tapi juga harus dilihat dampak sosial dan psikologis dari pendidik dan tenaga kependidikan nantinya, apabila regulasi ini diterapkan.
“Dampak sosial dan psikologis guru itu harus dipertimbangkan tentunya. Kemudian aspek kualitas pendidikan bagi peserta didik nantinya. Semuanya harus dipetimbangkan,” terangnya.
Ia menyebut, jangan sampai revisi aturan ini nantinya justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Arah perbaikan regulasi seharusnya menyempurnakan sistem, bukan malah merugikan pihak lain.
“Apa artinya Raperda Insentif ini direvisi yang tujuan awalnya untuk menutup celah, tapi justru terdapat celah baru dan berdampak bagi sosial serta psikologis pendidik dan tenaga kependidikan nantinya setelah disahkan,” tuturnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, menyatakan sebelum usulan penghapusan tersebut bisa dimasukkan ke dalam draf tentu harus mereka kaji lebih dulu. Tidak serta-merta langsung diplotting. Karena sebuanya harus ada dasar hukum yang kuat.
“Kami akan lebih dulu itu pastinya. Kalau pun ada landasannya nanti dan dimasukkan, saat uji publik akan dilihat, apakah menimbulkan protes atau tidak sebelum disahkan,” paparnya. (Adv)






