Layanan Lapor Pak Purbaya Tembus 28 Ribu Aduan, Menkeu Bakal Cek Langsung

AksaraKaltim – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 28.390 laporan masyarakat telah masuk melalui layanan WhatsApp ‘Lapor Pak Purbaya’ yang dibuka untuk menampung keluhan terkait pajak dan bea cukai.

Ia mengaku akan meninjau langsung sejumlah laporan secara acak untuk memastikan kebenaran penanganannya.

“Nanti sekali-sekali saya datangin orangnya. Dari berapa puluh [yang dilaporkan] yang tadi saya datangin, bener enggak dia kerjanya. Sekali ketahuan dia ngibulin saya, selesai dia,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10) melansir CNNIndonesia.com.

Purbaya memaparkan, hingga 20 Oktober pukul 08.00 pagi, total laporan yang masuk mencapai 28.390 pesan. Dari jumlah itu, 14.025 laporan telah diverifikasi, terdiri atas 722 aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, dan sekitar 12 ribu laporan lain-lain. Sementara 14.365 laporan lainnya masih dalam proses verifikasi.

BACA JUGA:  Lampaui Target, Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Capai Rp42,73 T

Dari hasil tindak lanjut, sebanyak 437 laporan telah diteruskan untuk penanganan, meliputi 239 kasus terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 198 kasus terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya juga menyoroti sejumlah laporan yang terbukti tidak benar, salah satunya tudingan terhadap oknum Bea Cukai yang disebut sering berada di sebuah kafe. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, laporan tersebut terbukti keliru.

“Kita datangi Starbucks-nya, kita cek seperti apa. Ternyata bukan orang Bea Cukai,” ujarnya.

Sejumlah laporan lainnya tetap akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan pemerasan, pelanggaran administrasi, dan tindakan tidak patut dari aparat pajak maupun bea cukai.

Salah satu laporan yang terbukti benar adalah kasus di Kantor Pelayanan Pajak Tigaraksa, di mana seorang akun representatif menagih tunggakan pajak Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 05.41 pagi disertai ancaman pencabutan status pengusaha kena pajak.

BACA JUGA:  Rekening Dibekukan PPATK? Ini Cara Reaktivasi

Purbaya menilai alasan petugas tersebut tidak masuk akal.

“Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih aja. Dihukum sedikit ya,” ucapnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kanal pengaduan tersebut, Purbaya juga mengumumkan nomor resmi konfirmasi pelaporan, yakni 0815 9966 662.

“Kalau yang nanya tentang laporan bukan dari nomor ini, jangan dijawab, jangan dipercaya. Jadi kita akan hanya melakukan konfirmasi pakai nomor tunggal ini, biar orang enggak takut,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menambahkan seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara independen oleh Inspektorat Jenderal dengan tetap berkoordinasi bersama DJP dan DJBC untuk proses tindak lanjut.

BACA JUGA:  Pajak Kendaraan di Kaltim Diklaim Terendah se-Indonesia

“Prinsipnya, yang menangani Inspektorat Jenderal supaya independen, tapi dalam pelaksanaannya kami tetap koordinasi dengan Pajak dan Bea Cukai,” ujar Awan.

Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’ (0822 4040 6600) diluncurkan oleh Kemenkeu pada Rabu (15/10) sebagai kanal aduan publik terkait masalah pajak dan bea cukai. Masyarakat dapat melaporkan keluhan mulai dari kesulitan administrasi, dugaan pungutan liar, hingga perilaku tidak patut aparat pajak.

Purbaya menyebut, staf khusus dari Kementerian Keuangan telah disiagakan untuk menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp tersebut. Setiap laporan yang masuk akan mendapat balasan otomatis sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh tim internal.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu