AksaraKaltim – Usai menenggak minuman keras (miras) jenis tuak asam. Seorang pria mengacungkan sebilah badik ke pengendara motor yang tengah melintas di Jalan Mangkunegara, Kelurahan Berebas Tengah, pada Kamis (12/1) sekira pukul 23.55 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, awalnya korban berboncengan dengan rekannya yang hendak mengantarkan dia pulang. Tapi, pelaku AM (41) melintas di depan korban dan langsung mengancam dengan menodongkan sebilah badik kepada meraka.
Tidak terima dengan perlakuan AM, korban melaporkannya ke Polsek Bontang Selatan. Usai mendapatkan ciri pelaku, polisi pun berhasil membekuk pelaku, sekira pukul 02.00 wita.
“Saat ditangkap dalam kondisi mabuk. Badiknya juga sudah diamankan sebagai barang bukti, ” jelasnya, Jumat (13/1/2023).
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 335 ayat 2 KUHPidana Ancaman 1 Tahun atau pasal 2 ayat 1 atau Bawa Sajam UU Darurat 12 tahun 1951.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.