Menteri LH Akan Panggil Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir di Sumatra

Salah satu titik banjir di Tapanuli Selatan. (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

AksaraKaltim – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di Utara Sumatra. Hanif memastikan pihaknya akan mengusut penyebab banjir tersebut.

Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hanif menyoroti persetujuan izin dan rehabilitasi ekosistem.

“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” kata Hanif dikutip dari detik.com.

Pihaknya, kata dia, akan melakukan kunjungan lapangan besok, Kamis (4/12). Hanif menyampaikan pihaknya telah mulai mengevaluasi seluruh persetujuan lingkungan di Batang Toru sejak hari ini.

BACA JUGA:  Tidak Hanya Sosial, DDV Bontang Ajak Anak Muda Jaga Kebersihan Lingkungan

“Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam banjir di Utara Sumatra. Hanif memastikan KLHK akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana tersebut.

BACA JUGA:  Aksi Panggul Beras Buat Korban Bencana Dikritik, Ini Kata Zulhas

“Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakkum, dan kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini,” paparnya.

Hanif menegaskan tak ada keringanan bagi para pelanggar kerusakan lingkungan. Terlebih, korban terdampak sangat banyak.

BACA JUGA:  Kaltim Kirim 37 Relawan ke Aceh Tamiang Bantu Penanganan Pascabencana

“Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban sudah cukup banyak,” ujarnya.

“Jadi, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini melalui multidoor pendekatan hukum terkait dengan penanganan hidrometeorologi di Sumatra bagian utara ini,” sambungnya.