AksaraKaltim – Dua pria berinisial AS (29) dan AW (27) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya nekat menjambret di Bontang Kuala pada Rabu (14/5/2025) sore. Modusnya berpura-pura menanyakan alamat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, keduanya merebut ponsel korban setelah berpura-pura menanyakan alamat. Dari situ, korban tanpa curiga langsung memberitahu alamat yang ditujukan. Namun, setelah perjalanan keduanya berhenti dengan alasan ban bocor.
“Pas berhenti korban diminta untuk membuka maps. Dan di situ pelaku langsung merampas ponsel korban,“ terangnya.
Polisi berpangkat balok dua itu menyebut korban sempat terseret berusaha mengambil ponsel yang telah dirampas. Setelah kejadian korban langsung melapor ke polisi.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidukan. Dan kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (15/5/2025) malam,“ sebutnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Bontang Utara. Dari pengakuan keduanya ia melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,“ tutupnya.