AksaraKaltim – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muhammad Irfan, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang yang rutin menggelar pelatihan wirausaha bagi masyarakat.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya keberlanjutan program tersebut melalui pemberian modal dan pendampingan intensif agar dampaknya lebih optimal dalam menekan angka pengangguran.
Menurut Irfan, pelatihan keterampilan seperti barista, barbershop, dan bidang lainnya merupakan modal awal yang sangat baik untuk mendorong masyarakat membuka usaha mandiri. Minimal, program ini mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri mereka sendiri dengan estimasi modal yang relatif terjangkau.
“Pelatihan wirausaha ini sudah cukup bagus untuk menekan angka pengangguran di Bontang. Masyarakat diajarkan cara merintis usaha, sehingga minimal mereka bisa mempekerjakan diri sendiri dengan modal yang tidak terlalu besar,” ujar Irfan.
Irfan berharap Disnaker tidak melepas para peserta begitu saja setelah masa pelatihan selesai. Ia mendorong adanya stimulan dana segar sebagai modal awal untuk memberi semangat para wirausahawan baru tersebut.
“Harapan saya, pemerintah setelah memberikan pelatihan jangan berhenti di situ saja. Lakukan pendampingan dengan memberikan modal usaha, misalnya satu orang disokong Rp5 juta. Jadi mereka tidak dilepas begitu saja, ada dukungan nyata dan suntikan semangat untuk membuka peluang usaha,” tuturnya.
Irfan menambahkan, bentuk pendampingan yang tidak kalah krusial adalah fungsi kontrol pascapelatihan. Pemerintah perlu memonitor sejauh mana para alumni pelatihan menerapkan ilmu mereka serta memetakan perkembangan bisnisnya setelah disuntik modal.
Hasil dari evaluasi lapangan tersebut nantinya dapat menjadi basis data (database) bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pelaku UMKM baru. Dengan begitu, formulasinya bisa menjadi acuan perbaikan program pelatihan di masa mendatang.
Di sisi lain, politisi ini juga memberikan catatan tebal terkait aspek legalitas dalam penyaluran bantuan atau dana hibah tersebut. Ia mewanti-wanti agar tata kelola keuangan tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
“Dalam memberikan bantuan atau hibah, yang wajib diperhatikan adalah regulasi hukumnya. Jangan sampai niat baik kita untuk membantu warga justru memicu persoalan hukum di kemudian hari. Kalau mau bantu warga, tetap perhatikan dasar hukumnya dan benar-benar cari skema yang tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (Adv)






