Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka

AksaraKaltim – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 sejak Minggu (14/8) kemarin.

Informasi pembukaan pendaftaran gelombang 41 ini diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

“Kesempatan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!” tulisnya.

BACA JUGA:  Sepuluh Penyebab Banyak Perusahaan Pecat Gen Z di 2024

Calon peserta yang belum mendaftar diminta segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!” sambung tulisan itu.

Mengutip laman resmi prakerja.go.id, adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja yaitu:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

BACA JUGA:  Ketua DPRD PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Perda Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

BACA JUGA:  Ketua DPRD PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Perda Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.