AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) masa jabatan 2024-2029.
Rustam terpilih sebagai Ketua Pansus Tatib. Wakil Ketua Pansus Tatib di jabat Maming. Sekretaris, Yessy Waspo Prasetyo. Terakhir, sebagai anggota Ubbaya Bengawan, Ridwan, Bonie Sukardi dan Faisal.
Diketahui, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak lengkap. Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas hal-hal tertentu, bahkan yang bersifat darurat.
Sementara, Pansus Tatib nantinya akan membahas tentang Tata Tertib di DPRD Bontang selama masa jabatan 2024-2029. Termasuk Tatib untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) nantinya.
Pada Tatib Dewan Bontang di periode 2019-2024. Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Bontang nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berisikan 27 BAB dengan 229 pasal.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, mulai dari tugas dan wewenang, kemudian keanggotaan DPRD Bontang.
Lalu, pembentukan AKD seperti Pimpinan definitif DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna dan hal lainnya di DPRD Bontang.
Termasuk mengatur mitra kerja tiga Komisi di DPRD Kota Bontang. (Adv)
Adapun mitra kerja DPRD Bontang pada periode lalu adalah sebagai berikut:
Komisi I
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB
7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
9. Dinas Ketenagakerjaan
10. Kecamatan
Komisi II
1. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
2. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
3. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian
5. Inspektorat Daerah
6. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Sekretariat DPRD
8. Badan Pendapatan Daerah
9. RSUD Taman Husada
Komisi III
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
3. Dinas Perhubungan
4. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
8. Satuan Polisi Pamong Praja
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah