AksaraKaltim – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kelurahan Guntung saling support dalam menjalankan usaha. Tapi, usaha yang mereka rintis bukanlah usaha pada umumnya.
Pasutri itu, diketahui kompak berjualan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi mendapati sabu hampir seberat 28 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Bontang, Iptu M. Yazid menjelaskan, jika pasutri tersebut sudah lama menjadi target kepolisian.
Akhirnya, tepat pada Selasa (21/3) Unit dua Sat Resnarkoba mendapati informasi dari masyarakat jika PR (37) istri dari S (41) akan melakukan transaksi jual beli sabu.
Polisi pun bergerak cepat mendatangi rumah pasutri tersebut. Sekira pukul 19.10 wita, polisi pun melihat PR keluar dari rumah menggunakan motor matic putih.
Tidak mau kehilangan target, Sat Resnarkoba langsung menyergap wanita tersebut. Kemudian menggeledahnya dan mendapati empat bungkus sabu yang dibalut dengan tisu dalam sebuah botol.
Setelah itu, tersangka pun dibawa menuju rumahnya. Polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di kamarnya, polisi kembali menemukan sabu siap edar sebanyak 19 poket dalam dompet hitam.
“Total 27,85 gram sabu kami dapati dari 23 poket. Sudah lama jadi target. Dia ngaku kalau barang itu miliknya,” ucapnya.
Kepada Polisi PR mengaku sabu tersebut diperolehnya dengan cara dikirim bersama paket barang melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda. Dan aksinya menjual sabu juga diketahui sang suami S.
Hasil penjualan sabu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Karena keduanya tidak ada yang bekerja.
Pasutri tersebut pun sudah diamankan polisi di Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Alasannya jualan karena ekonomi. Ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun barang bukti lain yang ditemukan polisi, masing-masing satu buah alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, kresek warna hitam, sedotan ujung runcing, korek api gas, HP dan bungkus plastik.






