AksaraKaltim – Strategi jemput bola dan pembaruan data wajib pajak mulai menunjukkan hasil. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 77,61 persen dari target 2026. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data realisasi pajak dan retribusi daerah hingga semester I 2026, target PBB Bontang ditetapkan sebesar Rp62,06 miliar. Sementara realisasi penerimaan mencapai Rp48,16 miliar atau menyisakan sekitar Rp13,89 miliar untuk memenuhi target tahunan.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai inovasi yang dilakukan jajarannya. Mulai dari pendekatan langsung kepada wajib pajak, edukasi perpajakan, hingga optimalisasi keterbukaan informasi melalui media sosial dan media massa.
“Di semester I ini kami betul-betul gencar melakukan inovasi. Ada jemput bola, kemudian edukasi seperti Bapenda Mengajar. Kami juga memanfaatkan keterbukaan informasi melalui media sosial dan media massa,” ungkap Natalia, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, berbagai langkah tersebut turut membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah. Kesadaran membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga pertumbuhan penerimaan daerah.
Natalia menyebut, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak Bontang menunjukkan tren peningkatan. Hal itu menjadi indikator bahwa upaya optimalisasi yang dilakukan Bapenda berjalan beriringan dengan pertumbuhan kepatuhan wajib pajak.
“Kalau kita melihat pertumbuhan pada bulan yang sama, dari 2023, 2024, 2025, hingga 2026, trennya naik. Walaupun target setiap tahun juga meningkat, berarti memang kita tetap eksis,” jelasnya.
Untuk PBB, Natalia menerangkan bahwa penerimaan dari wajib pajak perusahaan yang masuk kategori buku 4 dan 5 telah tertagih. Dengan demikian, pekerjaan rumah Bapenda kini lebih banyak menyasar wajib pajak masyarakat pada kelompok buku 1, 2, dan 3.
Bapenda terus melakukan validasi data untuk memastikan ketetapan pajak sesuai dengan kondisi objek pajak di lapangan. Pembaruan tersebut juga berpengaruh terhadap perhitungan piutang dan penetapan target penerimaan.
“Setiap saat kami melakukan validasi data. Dengan adanya pembaruan itu, otomatis data piutang dan lainnya akan berkurang. Kalau piutang berkurang, tingkat kepatuhan masyarakat justru semakin meningkat,” terangnya.
Natalia menjelaskan, penetapan target PBB mengacu pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk 15 kelurahan di Bontang.
Bapenda pun berharap masyarakat yang belum memenuhi kewajiban segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 30 September 2026.
“Insyaallah, mudah-mudahan realisasi bisa terus meningkat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” pungkasnya. (Adv)






