Realisasi Pajak Daerah Bontang Tembus Rp122 Miliar, Sektor Reklame Jadi Dongkrak Utama

Reklame di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bontang Utara. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Pendapatan pajak daerah Kota Bontang menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp122,88 miliar, atau setara dengan 54,14 persen dari target tahunan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menilai capaian ini menjadi modal penting untuk menopang pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak di Kota Taman yang telah memenuhi kewajiban mereka.

“Kontribusi para wajib pajak sangat berarti bagi daerah. Setiap pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan,” ujar Natalia, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA:  Tindak Lanjuti Temuan BPK, Bapenda Bontang Sisir Potensi Pajak Jasa Perhotelan dari Vila dan Homestay

Salah satu sektor yang mencatatkan lonjakan signifikan adalah pajak reklame. Hingga akhir triwulan pertama 2026, realisasinya menembus Rp700,3 juta atau 57,99 persen dari target tahunan sebesar Rp1,2 miliar. Angka ini melompat jauh dari target triwulan pertama yang semula dipatok 15 persen.

Menurut Natalia, tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh karakteristik pembayaran reklame yang mayoritas dilakukan setahun penuh di awal periode. Selain itu, pertumbuhan pelaku usaha baru ikut memperluas basis penerimaan.

BACA JUGA:  Bidik Ruang Rapat Hotel, Bapenda Bontang Optimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Wajib Pajak Baru

“Awal tahun memang periode tinggi untuk pajak reklame karena banyak perpanjangan izin sekaligus. Bertambahnya pelaku usaha baru juga memberi tambahan potensi,” jelasnya.

Menindaklanjuti evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bapenda Bontang saat ini tengah gencar melakukan pembaruan basis data, termasuk penyesuaian ukuran media reklame yang memengaruhi besaran pajak terutang.

Surat edaran telah dilayangkan agar wajib pajak segera mendaftarkan, memperpanjang, atau melaporkan perubahan reklame mereka. Jika dalam lima hari kerja tidak ada tindak lanjut, Bapenda akan menetapkan besaran pajak secara jabatan.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Dorong Sistem Digitalisasi, Bayar Pajak Kini Lebih Cepat dan Praktis

“Pendataan ini agar seluruh objek pajak tercatat benar. Dengan data akurat, potensi pendapatan daerah bisa dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan,” tegas Natalia.

Meski realisasi pajak reklame sudah melampaui separuh target, Bapenda belum berencana melakukan revisi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini. Evaluasi menyeluruh baru akan dilakukan setelah melihat perkembangan triwulan kedua.

“Kami optimistis tren positif ini terjaga. Bahkan, target pajak reklame pada 2027 diproyeksikan naik menjadi Rp2 miliar seiring meningkatnya aktivitas usaha di Bontang,” pungkasnya. (Adv)