AksaraKaltim – Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop- UKMP) Bontang bakal melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sekitaran Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) pada Senin 28 November 2022. Terutama pedagang yang menggelar dagangannya di atas trotoar maupun bahu jalan.
Namun Diskop-UKMP tidak langsung mengambil sikap tegas. Melainkan akan menggunakan langkah persuasif terlebih dahulu dengan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
“Iya teguran dulu tiga kali,” ucap Kadiskop Bontang, Kamilan, Sabtu (26/11/2022).
Pada teguran pertama, pedagang akan diminta menandatangani surat pernyataan jika tidak akan berjualan lagi di trotoar dan bahu jalan. Selain itu, pedagang diminta untuk masuk dan berjualan di Pasar Tamrin.
Diteguran pertama, pedagang akan diberikan waktu selama 7 hari. Kemudian di teguran kedua dan ketiga pedagang diberikan waktu selama 3 hari. Apabila teguran tidak diindahkan maka langkah tegas akan diambil.
“Kalau masih tidak gubris sampai teguran ketiga, mau tidak mau kami tindak tegas,” kata dia.
Dalam giat tersebut, selain mengundang instansi terkait, Diskop-UKMP berencana menggandeng TNI-Polri. Dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika berada di lapangan.
“TNI-Polri kami minta bantu pengamanan. Total tim ada sekitar 75 orang,” pungkasnya. (Adv)