Pemilihan Disoal, Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah Terpilih Mengadu ke DPRD Bontang

AksaraKaltim – Pemilihan Ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menimbulkan perbedaan persepsi.

Perbedaan tersebut terjadi antara Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan M Taqwin.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan, M Taqwin menilai, terpilihnya Lilis Kardila Maing sebagai Ketua RT 08 sudah sesuai prosedur yang ada.

Uniknya perbedaan pendapat itu dipaparkan saat rapat bersama Komisi I DPRD Kota Bontang, Senin (19/12) siang.

Ketua Panitia Pemilihan RT, Husein yang juga menjabat Kasi Pemerintahan Tanjung Laut Indah menjelaskan, dilaksanakan pemilihan dikarenakan Ketua RT sebelumnya terjerat kasus narkoba. Surat pemecatan pun dikeluarkan pihak kelurahan per tanggal 12 September lalu.

Terkait keluarnya surat pemberhentian itu Husein berkoordinasi dengan pengurus RT 08 lain, seperti sekretaris dan bendahara.

“Tapi Sekretarisnya sudah tidak berdomisili di Bontang. Akhirnya kami temui bendahara RT tersebut yang ternyata sedang sakit. Sekaligus mengantar surat agar dilakukan pemilihan Ketua RT baru,” jelasnya di tengah rapat.

Masih dalam penyampaiannya, Bendahara saat itu menyatakan tidak sanggup melakukan pemilihan RT baru per tanggal 14 September lantaran sedang sakit. Pengurus itu pun meminta kelurahan agar bisa memfasilitasi pemilihan tersebut.

Husein pun berinisiatif melakukan pemilihan Ketua RT baru karena memang hal itu masuk wilayah kerjanya. Namun, dirinya mengakui tidak menyampaikan adanya surat dari pengurus RT sebelumnya kepada kelurahan. Serta tidak disampaikan ke Lurah.

“Di sini kealpaan kami sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah. Karena tidak melaporkan ke Lurah adanya surat yang menyatakan demikian. Kami langsung mengambil alih dilakukannya pemilihan Ketua RT 08 di 18 September,” kata dia.

Saat pemilihan semua berjalan lancar tidak ada kendala. Maka dalam pemilihan itu Lilis Kardila Maing, keluar sebagai Ketua RT terpilih.

“Saat pemilihan itu turut hadir juga Lurah Tanjung Laut Indah dan undangan itu pagi saya kirim di grup WA,” jelas Husein.

Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah tidak menampik pernyataan Husein. Tapi, dirinya mengaku tidak mengetahui jika Husein ada menemui pengurus RT sebelumnya. Terlebih adanya surat yang dikeluarkan yang meminta pengurus sebelumnya melakukan pemilihan RT baru.

Kemudian terkait undangan pemilihan yang dia terima baru setelah maghrib sementara pelaksanaanya selepas isya, bukan pagi hari.

“Jujur saya hadir. Itu juga saya hadir tidak pernah terpikir jika pemilihan itu di luar prosedur,” kata Nurfaidah.

Nurfaidah menyebut, pemilihan Ketua RT itu tidak sesuai perwali Nomor 47 Tahun 2019, tentang syarat calon ketua RT.

Pasalnya, ia baru mengetahui dua orang calon Ketua RT pada malam itu. Sementara, jika mengacu pada aturan yang ada. Harusnya calon diajukan lebih dulu melalui rembug warga.

“Hasil rembug warga, calon kandidatnya ini yang diajukan. Tidak ada seperti itu sebelumnya. Jadi setelah itu saya tidak ikuti lagi perkembangannya,” ucapnya.

Kemudian, draft Ketua RT terpilih beserta pengurusnya disampaikan ke dirinya pada tanggal 1 November. Sementara pemilihan dilakukan pada bulan September.

“Pak Husein waktu saya panggil itu draft penggajian RT. Maksudnya untuk insentif RT. Tapi kalau dilihat mulai dari proses pemilihan sampai dengan draft SK yang diserahkan ke saya ada jeda waktu berapa bulan. Jadi saya bilang ini tinggal dulu sambil koordinasi sama pak camat,” terangnya.

Selain itu juga dia mendapatkan informasi protes dari warga yang menyebut jika Lilis Kardila Main tidak bertempat tinggal tetap di RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Lalu pemilihan Ketua RT tidak diselenggarakan oleh panitia warga dan tidak ada berdasarkan musyawarah warga atau rembug masyarakat.

“Surat protes itu pun tidak sampai ke saya. Suratnya masuk 21 Oktober dan saya baru tahu itu 16 November,” sebutnya.

Lurah Tanjung Laut Indah ini pun bersikukuh tidak mau menandatangani SK Ketua RT 08 yang terpilih. Dengan alasan ia mengacu dengan perwali yang ada. Ia tetap berpegang teguh jika pemilihan Ketua RT 08 harus diulang.

Hal itu pun sudah disampaikan dengan bersurat ke Wali Kota Bontang, Bagian Hukum Inspektorat, Sekretaris Kota (Sekkot).

“Iya harus pemilihan ulang,” ucapnya.

Sementara, Lilis Kardila Maing selaku Ketua RT terpilih menyatakan jika dirinya asli berdomisili di RT 08 Tanjung Laut Indah.

Warga juga saat itu diberikan kesempatan bertanya soal calon Ketua RT. Saat itu memang dirinya sempat ditanya warga terkait domisilinya. Hal itu sudah dijawab langsung dan warga sudah menerima.

Lilis menegaskan dirinya tidak mungkin berani mencalonkan sebagai Ketua RT di wilayah itu jika dirinya bukan warga setempat.

“Saya domisili RT 08 sudah sejak lahir, orang tua saya juga di RT itu tinggal. Saat ini juga saya tengah membangun rumah di RT setempat. Bu Lurah juga ada saat itu sampai pemilihan selesai. Tidak ada kendala sampai pemilihan selesai,” terang Lilis.

Yang menjadi pertanyaan Lilis kenapa sampai sekarang SK dirinya sebagai ketua RT tidak kunjung ditandatangani Lurah Tanjung Laut Indah.

“Saya menang sesuai prosedur dan aturan yang ada dengan selisih 13 suara. Kenapa SK saya tidak keluar sampai sekarang. Pastinya saya disini menagih hak saya sebagai Ketua RT terpilih,” tegas Lilis.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan, M. Taqwin menyatakan dirinya yang hadir pada saat pemilihan tersebut. Sebelum pemilihan dimulai dia juga meminta kepada Ketua Panitia pemilihan untuk menanyakan pendapat kepada warga. Karena ada selentingan jika Ketua RT terpilih saat ini bukan berdomisili di RT 08.

“Memang ada warga yang bertanya itu, tapi sudah dijawab langsung sama Bu Lilis,” kata Taqwin.

Taqwin menilai setelah melakukan penelusuran terkait persoalan ini. Ia menilai tidak ada hal yang dilanggar saat dilakukan pemilihan. Semua sudah mengacu sesuai Perwali yang ada.

Seperti halnya Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah yang mengambil alih panitia pemilihan. Karena pengurus sebelumnya sudah tidak mampu melakukan pemilihan Ketua RT baru. Menurutnya hal ini tidak bisa disalahkan.

Dijelaskannya, jika mengacu kepada UU nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Salah satu itemnya, adanya asas diskresi. Yang mana keputusan atau tindakan yang dilakukan pemerintah diambil untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal peraturan UU yang memberikan pilihan. Seperti tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas.

“Di perwali juga tidak menyalahkan jika hal ini dilakukan pak Husein selaku Kasi Pemerintahan kelurahan. Selama asas transparansi, keadilan dan keterbukaan terpenuhi. Semua itu terpenuhi,” jelas Taqwin.

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin yang memimpin jalannya rapat tidak bisa memutuskan sepihak perihal ini. Politikus Golkar itu meminta persoalan ini kembali dirapatkan di jajaran Kelurahan dan Kecamatan. Agar menemui titik terang.

Muslimin menilai persoalan ini tidak seharusnya sampai ke DPRD sebab masih bisa diselesaikan secara internal pemerintah.

“Saya sarankan kembali di rembugkan secara kepala dingin dan hati yang tenang,” katanya.

Pembahasan persoalan ini akan kembali dilanjutkan dengan mengundang beberapa pihak lain. Seperti warga setempat, bagian hukum dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah.