Pemkot Bontang Lanjutkan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK

AksaraKaltim – Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur ( Kutim) kembali dilanjutkan.

Pemkot Bontang di masa kepemimpinan Neni Moerniaeni dan Agus Haris memutuskan kembali memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap melalui hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Harus menyampaikan, hari ini dia turut menghadiri sidang lanjutan ke delapan yang kembali digelar di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Berapa waktu lalu diakui AH-sapaannya, Pemkot Bontang di masa kepemimpinan pemerintah lama sempat mencabut dukungan gugatan.

BACA JUGA:  Tak Kenal Menyerah, AH Optimis Kampung Sidrap Masih Bagian Bontang

“Waktu itu kan Pemkot cabut dukungan. Sekarang kami lanjutkan lagi. Ini kami bersama DPRD untuk sidang di Jakarta. Sidang kembali dibuka oleh MK untuk konfirmasi,” ucap Agus Haris.

Lebih lanjut, bekas Wakil Ketua DPRD Bontang ini menyebut akan menempuh beberapa jalur lain selain gugatan di MK. Di antaranya menjalankan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meyakini warga Kampung Sidrap bersedia masuk ke Bontang.

BACA JUGA:  Gandeng Hamdan Zoelva, Pemkot Bontang Segera Layangkan Gugatan Soal Sidrap ke MA dan MK

Diketahui, Pemkot Bontang sedang melakukan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

MK merupakan upaya terakhir yang ditempuh Pemkot Bontang untuk mendapatkan legitimasi administrasi kewilayahan.

Dirinya berharap amanah warga ke Pemkot dan DPRD Bontang bisa terwujud.

“Ini semata-mata tujuannya baik untuk masyarakat disana merasakan sentuhan pembangunan. Kalau bukan kami yang perjuangkan siapa lagi,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Soal Tapal Batas Kampung Sidrap di Bontang, Ini Respons DPRD Kaltim

Diketahui, pemerintahan sebelumnya memutuskan mencabut dukungan kuasa di sidang tapal batas, usai ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan pencabutan tersebut, proses administrasi peradilan sempat terhenti, begitupun dengan kontrak kuasa hukum Hamdan Zoelva.