AksaraKaltim – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (53), warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, diamankan pada Senin (6/10/2025) sore.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.15 WITA di sebuah rumah yang berada di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang, RT 09, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa hari oleh anggotanya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 29,17 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok di tas selempangnya,” jelas AKP Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Infinix, alat hisap sabu (bong), korek gas, tas selempang hitam, kotak rokok Dji Sam Soe, serta uang tunai Rp 1.450.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
AKP Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Kembang Janggut. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.