AksaraKaltim – Dua pria dan satu perempuan dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (29/9/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu di kawasan Lapangan Tenis, Kelurahan Loa Ipuh. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan cara dengan menyamar dan memesan sabu senilai Rp1,4 juta.
Kasat Narkoba AKP Suyoko mengatakan sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria dengan sepeda motor Yamaha Fazio warna oranye, berhenti di kawasan Jalan Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh. Saat digeledah di sebuah warung makan, ditemukan satu bungkus sabu dalam tas selempangnya.
Diketahui pria tersebut berinisial SE (37), warga Timbau, Tenggarong. Ia juga menunjukkan lokasi lain penyimpanan sabu di dalam selokan dekat Lapangan Tenis, ditemukan satu bungkus tambahan. Total barang bukti dari pelaku seberat 0,75 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, SE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama MH (34) yang tinggal di Perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju alamat yang dimaksud,” kata dia dilansir dari laman resmi Polres Kukar.
Kata dia, sekitar pukul 03.30 WITA, polisi mendapati seorang pria keluar dari rumah tersebut. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,32 gram di saku celananya. Pria pria yang mengaku inisial MH tersebut kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ponsel miliknya.
Menariknya, di lokasi yang sama, saat polisi menggeledah ke dalam rumah. Di salah satu kamar, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial NR (29) merupakan istri MH.
“Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 1,39 gram, satu bong, sedotan, pipet kaca, serta sebuah bungkus rokok berisi sabu. Semua barang bukti diakui sebagai miliknya,” pungkasnya.






